Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya K3 untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang K3 yang professional dan kompeten dalam mengembangakan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam tempat kerja, sehingga diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3.
Materi Pelatihan Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP
Isi dalam modul tersebut mencakup beberapa materi sebagai berikut :
1. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970.
2. Dasar – Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
3. Managemen Resiko Kerja.
4. Work Permit.
5. Komunikasi K3.
6. Analisa dan Investasi Kecelakaan Kerja.
7. K3 Kebakaran.
8. Sistem Tanggap Darurat.
9. Pelayanan Kesehatan Kerja.
10. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
11. Pengukuran Bahaya Lingkungan Kerja.
12. Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) PP No. 50 Tahun 2012.
Jangan lewatkan kesempatan ini ‼️
Pendaftaran via WhatsApp
CP : 0811 5904 411 – Masya 👷♀️